Titik Lokasi Kamera Tilang ETLE di Jalur Mudik

Jagad 2023-04-13 00:00:00 In game
Titik Lokasi Kamera Tilang ETLE di Jalur Mudik

Kamera pengawas ETLE telah dipasang di berbagai ruas jalur mudik. ETLE telah diterapkan Kepolisian sejak tahun 2022 lalu. Tilang elektronik ini dilakukan berdasarkan pantauan kamera yang diletakkan di sejumlah titik.
Tidak hanya di jalur arteri, ETLE juga dipasang di jalan tol. Jasa Marga telah memasang 25 unit Speed Camera terdiri dari 8 unit di Bandung dan Jabodetabek, 1 di luar Pulau Jawa, dan 16 di Trans Jawa.
Ada juga di titik lokasi yang rawan kecelakaan seperti jalan Tol Trans-Jawa di Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Semarang-Solo, Batang-Semarang, Ngawi-Kertosono, Hingga Solo-Ngawi.
Speed kamera juga terpasang di sekitar wilayah Jakarta di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Kunciran-Cengkareng, dan Tol Sedyatmo. Berikut daftar jalan tol dengan kamera ETLE secara lengkap! 

Jalan Tol Dengan Kamera ETLE
Tol Trans Jawa
Jakarta-Cikampek
Jakarta Cikampek Layang MBZ
Tol Palikanci
Tol Semarang A B C
Tol Batang-Semarang
Tol Ngawi-Kertosono
Tol Surabaya-Mojokerto
Tol Surabaya-Gempol
Tol Surabaya-Mojokerto
Tol Pandaan-Malang

Tol Jabar dan Jabodetabek
Tol Dalam Kota
Tol Jakarta -Tangerang
Tol Jorr Seksi E
Tol Cipularang
Tol Sedyatmo
Tol Kunciran-Cengkareng
Tol Padaleunyi

Tol Di Luar Pulau Jawa
Tol Bali Mandara

Sanksi Bagi Pelanggar yang Terdeteksi Kamera Pengawas ETLE
Bagi pengendara yang terdeteksi kamera pengawas ETLE melanggar batas kecepatan selama berkendara di jalan tol akan mendapat sanksi sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 5 “Tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan melanggar batas aturan kecepatan tertinggi atau terendah akan dipidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000”.
Mekanisme tilangnya ialah pihak kepolisian akan mengirim surat pemberitahuan dan konfirmasi tilangan dengan bukti foto pengendara ketika sedang lakukan pelanggaran ke alamat kendaraan terdaftar, pelanggar diminta konfirmasi dan membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang ia buat, jika tidak melakukan konfirmasi, maka STNK bisa diblokir oleh pihak kepolisian.
Maka selama mudik maupun arus balik Lebaran 2023 mendatang diharapkan seluruh masyarakat bisa tertib berkendara tidak hanya ketika berada di jalur arteri atau non tol namun juga ketika melewati jalan tol.
Jalan tol yang bebas hambatan bukan berarti jadi area untuk tidak disiplin, justru pengendara harus tetap awas dan disiplin demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

mudik tilang elektronik mudik lebaran jalur mudik lebaran jalur alternatif lebaran jalur arteri

Related Post